Agama tidak hanya dijalankan secara spiritual saja, namun juga secara ritual. Dimensi ritual dalam agama acapkali disebut sebagai aspek praktis. Aspek ini mencakup serangkaian tindakan dan upacara yang dilakukan oleh para penganut agama sebagai bagian dari ibadah mereka. Dalam lingkup agama, aspek praktis seringkali ada sebagai bentuk pembuktian ketaatan agama. Bahkan masyhur di masyarakat bahwasannya ketika orang beragama tanpa menjalankan aspek praktisnya, maka ia dicap sebagai pendusta. Selain dari pembuktian ketaatan agama, tujuan dari aspek praktis ini dapat berupa komunikasi dengan yang Ilahi, dan pemenuhan tanggung jawab moral.
Islam sebagai agama yang ada untuk memperbaiki moral, juga memiliki aspek praktis. Aspek ini pula berhubungan dengan salah satu konsep universal manusia yakni keadilan. Oleh karena terhubung dengan aspek praktis, keadilan yang dibawa Islam memiliki dampak langsung pada kelompok masyarakat. Konsep keadilan ini terdapat pada banyak ritus agama Islam. Dengan demikian seorang muslim haruslah mmapu mempromosikan Islam melalui sikap keadilan dalam kehidupan sosial.
Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan dan persamaan dalam kehidupan sosial. Menurut Fauzi Almubarok dalam Keadilan dalam Perspektif Islam dimaknai bahwa Keadilan dalam Islam mencakup pemberian hak kepada setiap individu sesuai dengan kebutuhan dan keadilan distributif yang memastikan bahwa semua orang mendapatkan bagian yang sama. Persamaan dalam Islam menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang adil terhadap semua individu, tanpa memandang ras, agama, atau status sosial. Islam menyatakan bahwa semua manusia diciptakan setara di hadapan Allah, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau merendahkan seseorang berdasarkan faktor-faktor tersebut. Konsep persamaan ini tercermin dalam hukum-hukum Islam yang berusaha untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat. Selain itu, keseimbangan dan persamaan juga mencakup aspek lain dalam kehidupan sosial, seperti hubungan antara pria dan wanita, antara pemimpin dan rakyat, serta antara individu dan lingkungan alam. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam semua hubungan ini, agar masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan kedamaian.
Islam menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Lebih lanjut Fauzi menyatakna bahwa Keadilan dalam Islam melibatkan penghormatan terhadap aparat hukum dan penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hukum Islam dan keadilan diwujudkan melalui wahyu ilahi dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad. Prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sementara prosedur hukum yang teliti memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada bukti yang kuat. Transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman yang cermat terhadap hukum dan fakta-fakta yang terlibat dalam kasus hukum adalah kunci dalam menjaga penegakan hukum yang adil. Prinsip-prinsip ini juga mencakup aspek kemanusiaan dan rehabilitasi, yang menunjukkan pandangan yang seimbang dan bijak terhadap hukuman. Dengan menjalankan prinsip-prinsip ini, sistem hukum dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang hidup dalam kedamaian, keadilan, dan harmoni sesuai dengan ajaran agama.
Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat, yaitu sejumlah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Zakat ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin. Zakat bukan hanya sekadar sumbangan sukarela; itu adalah kewajiban agama yang telah ditentukan persentasenya dalam harta individu. Melalui zakat, kekayaan yang terkumpul di masyarakat dapat digunakan untuk membantu yang kurang beruntung, memperbaiki kondisi sosial, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih seimbang dan adil di mana semua anggota masyarakat memiliki akses ke kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Selain itu, zakat juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Penerima zakat merasa didukung dan dihargai, sedangkan pemberi zakat merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu sesama manusia. Ini memupuk rasa solidaritas dan saling peduli di antara individu-individu dalam masyarakat. Islam mendorong terbentuknya persaudaraan antara umat Muslim. Ketika Nabi Muhammad datang ke Madinah, ia menerapkan sistem persaudaraan di mana penduduk lokal berbagi dengan para pendatang dengan memberikan rumah, kekayaan, dan sebagainya. Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan saling membantu antara sesama Muslim. Islam juga mendorong pembagian pendapatan atau kesejahteraan secara merata. Keadilan sosial dalam Islam menekankan pentingnya pemberdayaan bagi mereka yang lemah, tertindas, dan tertinggal. Hal ini mencakup pembagian kesejahteraan secara adil agar semua sektor masyarakat dapat memperoleh hak dan tanggung jawabnya.
Ikbal Fitriyanto (Aqidah dan Filsafat Islam, IAIN Kudus)